SISTEM MANAJEMEN INTEGRASI

Pelayanan Prima Menjamin Kesehatan Keselamatan Kerja dan Bebas dari Suap, Pungli, Gratifikasi

SIJITU-MANAJEMEN INTEGRASI

Pakta integritas adalah janji tertulis untuk melaksanakan tugas dengan integritas dan menghindari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Jika Anda berkomitmen untuk bekerja jujur dan transparan di lingkungan BPMSPH, silakan isi formulir pakta integritas ini.

CARA MENGISI FORMULIR PAKTA INTEGRITAS


Anda dapat membuat surat Pakta Integritas dengan cara berikut:

Buka Website


Anda dapat membuat surat pakta integritas di website SMI BPMSPH

Membaca Perjanjian


Anda dapat mengklik “lihat perjanjian” untuk mengetahui isi perjanjian dari masing-masing peran

Memilih Peran


Memilih peran sesuai dengan peran/jabatan anda sendiri

Mengisi Formulir


Mengisi identitas anda pada formulir, pastikan data diri dan email yang anda masukkan sesuai.

Download Surat


Surat dapat di download melalui email yang sudah anda isi diformulir tersebut.

PERJANJIAN PAKTA INTEGRITAS

Pegawai

Penyedia Jasa

Pengguna Jasa

Auditor

PERJANJIAN PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI

Menyatakan bahwa saya dengan sungguh-sungguh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian di BPMSPH bersedia menjalankan dan mentaati hal-hal seperti yang tertulis dibawah ini :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Berkomitmen tidak meminta pemberian secara langsung dan/atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan pemberian tersebut apabila menerimanya;
  3. Berkomitmen bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel untuk tidak terlibat atau terpengaruh terhadap tekanan komersial, keuangan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  4. Berkomitmen untuk bebas dari kegiatan lain, internal dan eksternal yang dapat mengurangi kepercayaan dalam kemandirian pertimbangan dan integritas dalam kegiatan pengujian, dan berpengaruh buruk terhadap mutu kerja;
  5. Berkomitmen untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi aturan yang berlaku baik di lingkungan laboratorium pengujian;
  6. Berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan dari pelanggan Laboratorium sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk informasi dalam bentuk elektronik;
  7. Berkomitmen memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanaan tugas terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  8. Berkomitmen menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  9. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PERJANJIAN PAKTA INTEGRITAS PENYEDIA JASA

Menyatakan bahwa saya dengan sungguh-sungguh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian di BPMSPH bersedia menjalankan dan mentaati hal-hal seperti yang tertulis dibawah ini:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak melakukan pemberian secara langsung dan/atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan pemberian permintaan tersebut apabila ada yang menerimanya;
  3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatan sebagai penyedia jasa;
  4. Menghindari benturan kepentingan (conict of interest) dalam pelaksanaan kegiatan sebagai penyedia jasa;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan sebagai penyedia jasa;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PERJANJIAN PAKTA INTEGRITAS PENGGUNA JASA

Menyatakan bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan menjalankan dan mentaati hal-hal seperti yang tertulis dibawah ini:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatan sebagai pengguna jasa;
  3. Menghindari benturan kepentingan (conict of interest) dalam pelaksanaan kegiatan sebagai pengguna jasa;
  4. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan sebagai pengguna jasa;
  5. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  6. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PERJANJIAN PAKTA INTEGRITAS AUDITOR

Menyatakan bahwa Saya sebagai Auditor Internal menandatangani & menjalankan “Pakta Integritas Ketidakberpihakan Auditor Internal” dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Auditor Internal tidak akan berpihak kepada pihak tertentu dalam menjalankan fungsinya saat melaksanakan audit;
  2. Auditor Internal tidak diperkenankan melakukan kerjasama dalam ketidakbenaran terkait temuan saat melaksanakan audit dengan auditee;
  3. Auditor Internal menyadari dengan sepenuh hati terhadap tanggung jawabnya dalam melaksanakan audit untuk selalu mengedepankan “Independensi” atau ketidaktergantungan kepada pihak manapun;
  4. Auditor internal sebagai kapasitasnya dalam jabatan tertentu tidak diperkenankan menggunakan kewenangannya melakukan intervensi dalam pelaksanaan audit yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan pada ketidaksesuaian yang terjadi;
  5. Auditor internal tidak diperbolehkan melakukan penghilangan atau penambahan temuan audit ketika kegiatan audit sudah selesai.

ISI FORMULIR

Silahkan memilih Peran yang dibutuhkan:

Pilih Peran

FORMULIR PAKTA INTEGRITAS

ROLE TITLE

+62